KUANTAN SINGINGI (RiauLantang) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 23.00 wib. Pelaku laki – inisial JP Als I, diamankan di Desa Koto Inuman, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan menyampaikan pengungkapan kasus TP Narkotika jenis Shabu dilakukan berkaitan dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Koto Inuman Kecamatan Inuman sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis shabu.
Sekira pukul 23.00 Wib Tim mengamankan
JP Als I, di pondok sekitaran kuburan di Desa Koto Inuman Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari tangan JP ditemukan barang bukti , ; 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening kemudian di balut dengan selembar tisu dan plastik hitam yang berada di body kap motor. Pelaku mengakui bahwa 1 paket Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.” Jelas kasat narkoba.
Dijelaskan Kasat Narkoba, Selanjutnya lakukan cek urine terhadap tersangka JP als I, hasil Positif menggunakan Metamphetamine dan dilakukan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif.
“Pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun max 12 tahun, ‘ ujar Kasat. (Zul)






























