DURI (Riaulantang)- Rencana penutupan sementara operasional Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa ( PKS PT SIPP ) oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bidang PPKLH, Kamis (15/07/2021) batal dilaksanakan. Ini lantaran adanya penolakan puluhan masa yang tak ingin PKS itu disegel, dengan alasan mencari hidup di PKS itu.
Tindak lanjut penolakan itu, DLH Bengkalis, Senin siang (09/08/2021) melaksanakan sosialisasi dan penjelasan ke masyarakat terkait pelanggran yang dilakukan PT SIPP. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tak salah persepsi dengan penghentian sementara operasional PKS yang berada di Jalan Rangau Km 6 RT 01 RW 10 Kelurahan Pematang Pudu itu.
Bertempat di ruang pertemuan Kantor Lurah Pematang Pudu, sosialisasi pelanggaran PT SIPP itu pun di mulai. Hadir dalam pertemuan itu, Sekretaris DLH Bengkalis, Andris Wasono, anggota DPRD Bengkalis, Hendri, Giyatno dan Susianto, Camat Mandau, diwakili Kasi Kesos Joan Dema, Wakapolsek Mandau, AKP Ali Suhud, Lurah Pematang Pudu Tasril Akmal, sejumlah tim DLH, bagian Hukum Setdakab Bengkalis, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW serta masyarakat setempat.
Dikesempatan itu, Andris Wasono memapar 29 Juni 2021 lalu Pemkab Bengkalis telah menjatuhkan sangsi administrasi paksaan dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi kepada PT SIPP. Namun penghentian sementara itu ditentang warga hingga akhirnya batal dilaksanakan.
“Penghentian sementara ini bukan keputusan DLH tapi keputusan Bupati Bengkalis. Ini tertuang dalam SK Bupati Bengkalis no 412/KPTS/VI/2021,” jelas Andris.
Dikatakannya sangsi administrasi penghentian sementara itu dilakukan karena PT SIPP telah melakukan pelanggaran dalam operasionalnya. PKS itu harus dihentikan operasionalnya untuk 6 bulan ke depan. Jika sangsi administrasi tak kunjung dilakukan PKS PT SIP terancam dibekukan operasionalnya.
‘Yang dihentikan sementara itu operasional perusahaan, bukan penghentian menyeluruh. Kenapa dihentikan agar pabriknya tak lagi menghasilkan limbah sebelum mereka melengkapi izin pengelolaan limbah dan lainnya,” jelas Andris Wasono lagi.
Diugkapkannya ada 9 item pelanggaran yang dilakukan PT SIPP dalam operasionalnya. Pelanggaran itu diantaranya belum memiliki izin pembuangan limbah, belum memiliki zin penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), telah mencemari lingkungan dengan dua kali jebolnya kolam IPAL serta membuang air limbah langsung tanpa diolah. Tidak hanya itu proses pengolahan air limbah PT SIPP juga tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL serta tak tidak melakukan pengolahan air limbah domestik dan tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkan.
“Persoalan ini perlu kita sosialisasikan agar tidak ada pihak-pihak yang memplesetkan informasi. Ini murni penegakkan aturan lingkungan hidup yang dilegalkan pemerintah pusat. Kalau tak ditegakkan kita mendapat teguran dari pemerintah pusat,”jelas Andris Wasono lagi.
Disampaikannya pelanggaran yang dilakukan PKS PT SIPP sudah terakumulasi dari tahun 2017 hingga 2021 ini. Makanya perlu penindakan agar operasional PT ini tidak merugikan masyarakat dan lingkungan setempat.
“Penindakan ini dilakukan karena kepedulian kami terhadap masyarakat dan lingkungan. Boleh mencari keuntungan tapi jalan melalaikan aturan yang ada,” urai Andris lagi.
Menanggapi uraian panjang lebar sekretaris DLH ini, anggota DPRD Bengkalis, Hendri menyampaikan penindakan ini dilakukan karena Pemkab Bengkalis tak pilih kasih dalam menegakkan aturan yang ada. Banyak PKS yang beroperasi di Bengkalis namun mereka tak bermasalah dalam perizinan dan pengelolaan limbahnya.
‘Investasi di daerah kita ini perlu, tapi ikuti aturan yang ada. Jika tak tahu bertanya bagian perizinan atau bagian hukum. Inshaalah Pemkab Bengkali siap membantu. Jika ada OPD yang tak melayani beri tahu ke kami. Karena kami tahu tak pernah Pemkab Bengkalis menutup diri terhadap perizinan. Semua dinas trebuka,”ujarnya.
Sementara itu sejumlah saran dan masukkan disampaikan sejumlah pihak dari dinas terkait, tokoh masyarakat maupun masyarakat yang terdampak limbah PKS PT SIPP itu. Semua pihak sepakat akan mendukung penyegalan operasional PT SIPP yang akan dilakukan setelah sosialisasi.
Namun ternyata setelah ditunggu, penyegelan PKS PT SIPP itu kembali tertunda. Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Bengkalis M Lamin yang dihubungi mengatakan penyegelan PKS ditunda karena tak dapat izin dari kepolisian.
“Rencananya memang kita langsung ke lokasi untuk melakukan penyegelan tapi tak dapat izin dari kepolisian. Sore ini jam pulang karyawannya, mungkin menghindari bentrok dan hal-hal yang tak diingini,” jelas M Lamin. (susi)






























