• Latest
  • Trending
  • All

Ini Prokes yang harus dilalui Jika Melakukan Perjalanan Selama Nataru Masa Covid-19

December 20, 2020
Polsek Mandau Amankan Penyalahguna Sabu di Air Jamban

Polsek Mandau Amankan Penyalahguna Sabu di Air Jamban

June 11, 2026
198 Gram Sabu Diamankan, Dari Kurir di Pelabuhan JU Mundam

198 Gram Sabu Diamankan, Dari Kurir di Pelabuhan JU Mundam

June 11, 2026
Pengembangan Kasus Oleh Polsek Mandau, Tangkap  Satu Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Pengembangan Kasus Oleh Polsek Mandau, Tangkap Satu Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

June 10, 2026
Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Diduga Sabu, Oleh Polsek Mandau

Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Diduga Sabu, Oleh Polsek Mandau

June 10, 2026
Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Kelapapati Bengkalis, Barang Bukti 86,29 Gram Berhasil Diamankan

Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Kelapapati Bengkalis, Barang Bukti 86,29 Gram Berhasil Diamankan

June 9, 2026
Sikat Peredaran Pil Ekstasi di Desa Pinggir, Pemasok Masuk Daftar Buronan

Sikat Peredaran Pil Ekstasi di Desa Pinggir, Pemasok Masuk Daftar Buronan

June 9, 2026
satu Oknum Kadus Pangkalan Batang Barat, satu PNS Satpol PP Bengkalis, dan Tiga Warga Diamankan karena Positif Sabu

satu Oknum Kadus Pangkalan Batang Barat, satu PNS Satpol PP Bengkalis, dan Tiga Warga Diamankan karena Positif Sabu

June 9, 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengedar Ekstasi di Desa Pamesi Bathin Solapan

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengedar Ekstasi di Desa Pamesi Bathin Solapan

June 5, 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 18,07 Gram, Dalam Operasi Malam di Desa Pamesi

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 18,07 Gram, Dalam Operasi Malam di Desa Pamesi

June 5, 2026
Polsek Rupat Utara Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Polsek Rupat Utara Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

June 4, 2026
Satu Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis, di Bathin Solapan

Satu Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis, di Bathin Solapan

June 4, 2026
Seorang Pengedar Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis, di Desa Kesumbo Ampai

Seorang Pengedar Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis, di Desa Kesumbo Ampai

June 4, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Friday, June 12, 2026
-18 °c
Riau Lantang
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo
No Result
View All Result
Riau Lantang
No Result
View All Result
Home Lantang Riau

Ini Prokes yang harus dilalui Jika Melakukan Perjalanan Selama Nataru Masa Covid-19

December 20, 2020
in Lantang Riau
Share di Facebook AndaBagikan ke Teman WhatsappBagikan ke Teman LineBagikan ke Teman Telegram

PEKANBARU (Riaulantang)- Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski menyampaikan protokol kesehatan (Prokes) perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Prokes tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid19 Indonesia Nomor: 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Nataru 2021 dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19).

TerkiniLainnya

Hutan Adat Imbo Putui Suguhkan Keseimbangan Ekonomi dan Alam Berkelanjutan

Lawan Stunting dari Meja Posyandu: Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak Riau

Dimana dalam SE tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan tiga M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan serta mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

ADVERTISEMENT

“Penerapan Prokes sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa, penggunaan masker wajib menutup hidung dan mulut, memakai jenis masker kain tiga lapis atau masker medis serta tidak diperkenankan makan dan minum di perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam kecuali bagi yang mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan,” ujarnya di Pekanbaru, Minggu (30/12/2020).

Ia melanjutkan, untuk perjalanan dalam negeri maka harus mengikuti aturan sebagai berikut, yaitu orang yang bepergian dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum wajib bertanggung jawab atas kesehatannya.

Kemudian, untuk perjalanan ke Pulau Bali pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

“Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia,” ujarnya.

Dilanjutkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan mode transportasi kereta api antar kota dan udara wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi, baik pribadi maupun umum, kecuali menggunakan kereta api.

“Untuk anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” sebutnya.

Riski menambahkan, perjalanan rutin Pulau Jawa dengan mode transportasi laut yang bertujuan untuk melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.

Namun dalam keadaan tertentu Satgas Covid-19 daerah dapat melakukan tes acak baik rapid test antigen maupun PT-PCR jika diperlukan. Begitu juga untuk daerah di luar Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih bisa digunakan sesuai ketentuan yang ada.

“Apabila hasil rapid test antigen atau rapid test antibodi non reaktif atau negatif bergejala maka pelaku perjalanan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan kecuali tes PCR terlebih dahulu,” lanjutnya.

Ia menuturkan, untuk perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, kecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali wajib menggunakan rapid test antigen.

“Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Evi)

Share199SendShareShare
Previous Post

Setelah Dirawat 8 Bulan, Harimau Sumatera Corina Dilepaskan ke Habitatnya

Next Post

Selama Pandemi di Riau, 191.216 Sampel Swab Telah Diperiksa

Next Post

Selama Pandemi di Riau, 191.216 Sampel Swab Telah Diperiksa

INSTAGRAM

Follow

  • Minyak Jelantah atau Minyak Goreng Bekas Bisa Menghasilkan Duit  Bisa di Export ke Luar Negeri  Mau Tahu  yukkk saksikan
  • Abrasi Pantai  Pos Lintas Batas dan Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis ke Pulau Sumatera
  • COMING SOON
  • Bantu Promo    Di Jual Bibit Pinang Batara  Usia Bibit 10 Bulan  Harga perbatang Rp 12 000   CP   082386381880  Lokasi   Soebrantas  Duri
  • Kejadian siang menjelang sore  di jalan Soebrantas  RT 03 RW 03  Kelurahan Air Jamban  Kecamatan Mandau  Di duga Sempat Duel  karyawan toko bangunan MD di seberang tokonya  Pelaku melarikan diri
  • Coming Soon   Karena Air Hujan Tumbuhan di Belantara Tumbuh dan Asri  Bukan Karena Suara Petir Yang Keras    Menyadur kutipan yang sudah ada
  • Setelah selesai memberi khotbah Jum at di Masjid Arafah  Duri  UAS dijamu makan siang di rumah dinas Camat Mandau  Bupati Kasmarni  Camat Riki  tampak bahagia dalam jamuan makan siang yang sederhana itu  Suasana penuh kekeluargaan  tampak terlihat jelas
  • Adu Argumentasi  Terkait Pemasangan Plang    Plang tetap terpasang di sisi jalan Rangau KM 7   Andris Wasono   Plang Terpasang dimanapun tidak ada masalah  Sanksi tetap berjalan
  • Satu unit motor Suzuki matic  Ludes Terbakar di depan SMAN 2  Simp  Pokok Jengkol  Pemilik meninggalkan kendaraan yang terbakar itu disisi jalan

BERITA TERBARU

Polsek Mandau Amankan Penyalahguna Sabu di Air Jamban

Polsek Mandau Amankan Penyalahguna Sabu di Air Jamban

June 11, 2026
198 Gram Sabu Diamankan, Dari Kurir di Pelabuhan JU Mundam

198 Gram Sabu Diamankan, Dari Kurir di Pelabuhan JU Mundam

June 11, 2026
Pengembangan Kasus Oleh Polsek Mandau, Tangkap  Satu Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Pengembangan Kasus Oleh Polsek Mandau, Tangkap Satu Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

June 10, 2026
Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Diduga Sabu, Oleh Polsek Mandau

Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Diduga Sabu, Oleh Polsek Mandau

June 10, 2026
Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Kelapapati Bengkalis, Barang Bukti 86,29 Gram Berhasil Diamankan

Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Kelapapati Bengkalis, Barang Bukti 86,29 Gram Berhasil Diamankan

June 9, 2026
Sikat Peredaran Pil Ekstasi di Desa Pinggir, Pemasok Masuk Daftar Buronan

Sikat Peredaran Pil Ekstasi di Desa Pinggir, Pemasok Masuk Daftar Buronan

June 9, 2026
Riau Lantang

Copyright © 2020 All rights reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo

Copyright © 2020 All rights reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In