DURI (Riaulantang)- Memaksimalkan penegakan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, pemerintah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis mengelar operasi yustisi Covid19. Operasi yustitusi ini melibatkan angota satpol PP, unsur TNI, Polri, BPBD, UPT Puskesmas, Damkar dan UPT Dinas Perhubungan.
“Kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan belum sepenuhnya dilakukan, karena masih ada saja masyarakat yang belum mematuhi aturan 3M terutama menggunakan masker saat beraktivitas ke luar rumah. Makanya kita lakukan operasi yustiti ini agar paham pentingnya penerapan protokol kesehatan,” jelas Camat Mandau, Riki Rihardi, Rabu (25/11/2020).
Disampaikan Riki penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 perlu dimaksimalkan, makanya Camat Mandau Riki Rihardi mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Mandau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Operasi Yustisi yang kita laksanakan ini semoga dapat mendisiplinkan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Mandau dapat ditekan,” tegasnya Riki Rihardi
Disampaikan bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan akan dberikan sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan juga Peraturan Gubernur Nomor 55 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Selain itu, lanjutnya, setiap tempat keramaian, rumah makan, tempat hiburan, perkantoran, bahkan seluruh lokasi yang menjadi pusat kerumunan masyarakat diharap mampu lebih dipantau. Bila adanya masyarakat yang kedapatan tak memakai masker, tim yustisi di lapangan akan memberi tindakan atau sanksi tegas yang menjerakan.
“Sanksi diberikan bagi pelanggar protokel kesehatan agar timbul.efek jera. Tujuannya hanya untuk keselamatan dan kesehatan pribadi dan orang lain,” pungkasnya. (Evi)
























