KARIMUN (Riau Lantang)- Satuan Tugas Kapal Patroli Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Pengerang Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menggagalkan penyelundupan Pasir Timah di Perairan Pengerang Malaysia belum lama ini. Sebanyak 80 karung pasir Timah ilegal dengan berat sekitar 50 kg berhasil diamankan.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto kepada awak media ini, Selasa (25/8).
Disampaikan Agus penyeludupan ini berawal dari pemantauan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan atas informasi akan adanya sebuah speed boat yang akan melintas di sekitar Perairan Karang Galang menuju Singapura dengan muatan Pasir Timah. Selanjutnya Satgas Kapal Patroli BC 1410 melakukan
pengejaran terhadap speed boat tersebut. Saat dilakukannya pengejaran, ABK speed boat membuang beberapa barang bawaan mereka dan melaju ke arah perairan Malaysia.
Melihat kondisi ini, Satgas BC 1410 tetap melakukan pengejaran (hot pursuit) lalu
Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan koordinasi dengan pihak PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM agar dapat memberikan bantuan pengejaran terhadap speed boat tersebut.
“Kapal Patroli RH24 PDRM ikut bergabung memberikan bantuan bersama Satgas Kapal Patroli BC 1410 untuk melakukan pengejaran. Pada saat pengejaran speed boat penyelundup mengkandaskan diri di Perairan Pengerang Malaysia, 1°20.449′ U / 104°8.041′ T. Selanjutnya Kapal Patroli RH24 PDRM berhasil mendekati dan menegah speed boat yang telah kandas tersebut, serta berhasil menangkap awak kapal yang berusaha melarikan diri,” jelas Agus menyampaikan kejadian 18 Agustus 2018 lalu.
Setelah speed diamankan, ungkapnya, Satgas Kapal Patroli BC-1410 bersinergi dengan PPM Wilayah 2
Pengerang PDRM melakukan pemeriksaan atas tegahan speed boat dan muatannya. Mempertimbangkan bahwa penindakan terjadi di wilayah perairan Malaysia, maka atas barang bukti berupa speed boat dan muatan pasir timah sebanyak 80 karung dengan berat 50kg dengan total perkiraan nilai RM 650.000,00 beserta ABK yang ditangkap dilakukan pemeriksaan, penelitian pendalaman serta proses lebih lanjut oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM.
“Mereka diduga melanggar ketentuan dibidang kepabeanan dan imigrasi sesuai peraturan/perundang-undangan
yang berlaku di Malaysia,” ucapnya. (Amri).






























