DURI (Riaulantang)- Hati-hati dan bijak mengunakan media sosial. Jika tak tahu dan tak paham apa yang dikomentari atau dibagikan lebih baik diam. Karena jika salah, UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) siap menjerat.
Seperti dialami MA seorang IRT di Duri. IRT ini menyebar berita bahwa pasien positif Covid19 di RSUD Mandau adalah hoak. Kabar ini sengaja dihembuskan karena tuntutan dari pemerintah dan dinas kesehatan bahwa harus ada pasien positif Covid19 di setiap rumah sakit. Kabar hoak itu dengan cepat menyebar kemana-mana hingga membuat resah dan panik masyarakat. Si ibu juga menambah cerita bahwa anaknya juga bekerja di RSUD hingga penerima pesan melalui layanan whatshap ini makin yakin dengan ceritanya.
Tak ingin fitnah dan berita hoak itu menimbulkan keresahan dimasyarakat, Direktur RSUD, dr Sri Sadoni Mulyanto pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Pihaknya ingin agar penyebar hoak tahu konsekwensi hukum yang harus dijalani.
“Saya dapat berita itu Sabtu kemaren. Geram saya bacanya. Pengen saya undang dia nginap semalam dengan pasien covid,” ujar dr Sri Sadono.
Karena beritanya dikhawatirkan membuat resah dan menghilangkan kepercayaan masyarakat ke pemerintah, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Namun ternyata si ibu menyadari kekhilafan dan hari ini, Senin (29/06/2020) mendatangi pihak RSUD.
“Pembuat berita Ibu Ma dengan inisiatif sendiri telah melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada kami dalam hal ini diwakili Direktur dan Manajemen RS,” tambah Kasi Humas dan Pemasaran dr Rangga Mooendanoe
Disebut dr Rangga hal ini dilakukannya Ma karena menyadari bahwa Statement yang telah disampaikannya di Medsos telah beredar luas dan meresahkan masyarakat sehingga menimbulkan Fitnah untuk RSUD Mandau.
“Ibu Ma juga mengakui bahwa statement yang disampaikannya sebelumnya adalah tidak benar dan anaknya semenjak bulan Januari 2020 sudah tidak lagi bekerja di RSUD,” ujar Rangga lagi.
Menanggapi permintaan maaf dari MA tersebut, Direktur RSUD drg. Sri Sadono Mulyanto, M.Han menyampaikan agar kedepan untuk lebih bijak menggunakan Sosial Media, apalagi terkait hal hal yg bersifat Vital seperti Informasi Penyebaran Kasus Covid 19.
“Berhubung telah ada Itikad Baik dari Bu MA, tentunya Pihak RS menghargai. Ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan berupa Klarifikasi secara resmi dari pembuat berita utk menjernihkan Informasi yg beredar,” ujarnya.
Sementara itu klarifikasi dan permintaan maaf dari MA di sampaikan langsung didepan segenap jajaran Manajemen RSUD Mandau. Ikut hadir Kanit Intel Polsek Mandau.
“Selain permintaan maaf ke RS, bu MA juga menyampaikan klarifikasi di Media Sosial terkait statement sebelumnya yg beredar,” jelas Rangga lagi. (susi)






























