DURI (Riaulantang)- Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menduga ada aliran dana ke mantan anggota DPRD Bengkalis.
Untuk mendalami dugaan aliran dana korupsi itu, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin, Selasa (31/3/2020).
“Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait adanya dugaan aliran dana ke mantan DPRD Kabupaten Bengkalis,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (01/04/2020).
Dikatakannya dugaan aliran dana korupsi ke mantan anggota DPRD Bengkalis ini akan terus didalami hingga faktanya terungkap nanti.
“Penyidik mendalami dugaan aliran dana korupsi ke mantan anggota DPRD itu. Apakah tersangka mengetahuinya atau tidak, nanti dipersidangan akan kita dengarkan keterangannya,” tambah Ali Fikri.
Sementara itu Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek Multi Years (MY) pembangunan jalan Duri – Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis itu telah memanggil sejumlah saksi dari mantan anggota DPRD Bengkalis. Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir sudah diperiksa, demikian juga Indra Gunawan Eet yang kini menjabat Ketua DPRD Riau yang diperiksa Kamis (19/12/2020). Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 fraksi Golkar, itu diperiksa tidak hanya sebagai saksi untuk tersangka AMU. Tapi juga diperiksa terkait dugaan penerimaan sejumlah uang pada proyek yang merugikan negara ratusan milyar itu.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan turut menerima uang dari proyek Multi Years pembangunan jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis itu,” jelas Fikri ketika itu.
Sementara itu, pemeriksaan Eet ke KPK kali ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya. Sebelumnya Eet juga sudah diperiksa KPK 9 Oktober 2019 lalu.
Dalam kasus TPK Suap terkait Proyek Multi Years pembangunan jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis ini KPK telah menetapkan sepuluh tersangka baru.
Kasus Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) yang merupakan salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis dimulai tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia.
PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.(susi)






























