ROHIL (Riaulantang) – Dua pemilik toko di kawasan Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Riau, inisial JO (35) dan FK (50) menjadi tersangka menjual obat-obatan ilegal oleh Balai Besar Pengawasan Obat Ilegal (BBPOM) Pekanbaru.
Dari toko JO, tim gabungan mengamankan 16.530 pcs obat-obatan tanpa izin edar dengan nilai Rp527.490.000. Sedangkan dari toko FK diamankan 1.250 pcs senilai Rp82.317.000.
Keduanya diamankan pada Kamis (25/5) lalu, setelah didapat informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat dan dilengkapi hasil patroli siber, serta kegiatan investigasi,” jelas Kepala BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, saat memimpin ekspos perkaranya, Rabu (31/5).
Sebelum ditindak tegas, BPOM juga mengingatkan dan melakukan pembinaan terhadap keduanya untuk tidak menjual obat-obatan tersebut.
“Kami telah mengawasi aktivitas kedua toko tersangka sejak setahun belakangan,” jelas Kepala BPOM.
Obat-obatan tradisional tanpa izin edar ini, kata Yosef, ada yang dipasok dari Cina, Medan dan Jakarta didapat dari sales yang datang langsung ke toko.
Sementara itu, untuk yang dipasok dari Malaysia, barang ilegal ini dikirim melalui pemesanan ke anak buah kapal.
“Operasi penindakan ini merupakan salah satu wujud komitmen Badan POM dalam pemberantasan Obat dan Makanan ilegal yang beresiko pada kesehatan,” terang Kepala BPOM.
Selain di jual langsung di toko keduanya, obat-obatan ini juga dijual secara langsung di lokapasar atau secara online. (Fik)