UJUNGTANJUNG (Riaulantang)- Polres Rohil kembali memecat atau Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH tuga anggotanya pada sidang Propam KKEP ke – IV terhadap pelanggar kode etik dan displiner di Ruang aula gedung panaluan Mapolres Rohil,Senin (5/3/2018)
Demikian dikatakan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto R.sik SH MH melalui Waka Polres Rohil Kompol dr Wawan SH MH, Selasa (6/3/2018).
“Kita kembali memecat tiga anggota yang melanggar kode etik disipliner dan positif menggunakan narkoba. Dua diantaranya sudah di vonis penjara oleh pengadilan negeri Rohil,” ujar Wawan.
Dikatakannya, ketiga anggota tersebut masing-masing Brigadir Freddy Edward Simarmata Nrp 87050771Jabatan Ba Sat Sabhara Polres Rohil, Brigadir Nawan Gunawan Nrp 84041101 Jabatan Ba Polsek Bangko,Bribda Muhammad Rajeshbon NRP 92100569 anggota Shabara Polres Rohil.Sementara pelanggaran yang dilakukan ke tiga anggota tersebut tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan apel pada hari kerja secara berturut-turut melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003.
“Hal-hal yang memberatkan selain pelanggaran disiplin mereka positif mengunakan narkoba setelah dilakukan test urine ditambah pelanggaran yang memalukan intitusi Polri. Pertama Brigadir Edward Simarmata telah melakukan pelanggaran dengan larinya 2 orang tahanan di sel/rutan Polsek Bangko Pusako Polres Rohil. Bripda M Rajeshbon melakukan pelanggaran kekerasan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sudah di vonis 5tahun penjara. Sedangkan Brigadir Nawan Gunawan telah di vonis 4 tahun penjara dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap keputusan pengadilan negeri rohil dalam kasus narkoba.”Jelasnya.
Dikatakannya lagi, berdasarkan hasil notulen rapat staf Perwira Polres Rohil 20 Februari 2018 yang berjumlah 22 orang memberikan pendapat / saran ketiga anggota ini tidak layak dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri. Mereka bertiga telah meninggalkan dinas dalam keadaan sadar serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Disamping itu prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Pemecatan ini akan memberikan dampak bagi kinerja polri kedepannya. Kita ingin tidak ada lagi anggota Polri di Polres Rohil yang bermasalah baik displin maupun mengunakan narkoba. Sekali lagi saya tekankan jangan coba-coba melanggar aturan yang sudah dibuat apalagi memakai narkoba kita sikat habis dan tidak ada ampun,” pungkasnya.(Jon)
Discussion about this post