PEKANBARU (Riaulantang) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau belum menerima pengaduan dari perusahaan yang tidak sanggup membayar gaji buruh/pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
“Sejauh ini belum ada perusahaan yang melapor terkait ketidaksanggupan membayar gaji buruh/pekerja sesuai UMK,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Jonli melalui Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja, Imron Rosyadi, Rabu (5/1/2021).
Imron mengatakan, untuk pengaduan pekerja biasanya baru diketahui di bulan Februari. Sebab pekerja biasanya menerima gaji dari perusahaan setelah bekerja.
“Biasanya minggu pertama atau kedua baru terlihat, ada tidak perusahaan yang tidak membayar gaji di bawah upah minumum. Karena pekerja akan melapor jika gaji mereka tidak dibayar sesuai UMK,” terangnya.
Meski begitu, pihaknya telah membuat surat edaran kepada perusahaan agar membayar gaji pekerja sesuai UMK yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kita sudah kirim SE tentang Kewajiban Menyusun Struktur dan Skala Upah kepada perusahaan. Dalam surat itu mewajibkan perusahaan menyusun struktur dan skala upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dengan memperhatikan
golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi sesuai dengan kemampuan dan produktivitas perusahaan. SE Gubernur Riau itu telah disampaikan kepada seluruh perusahaan swasta, BUMN dan BUMN.
“Jadi perusahaan wajib melaksanakan struktur dan skala upah ini. Karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu yang telah ditetapkan Gubernur itu hanya berlaku untuk masa kerja satu tahun ke bawah. Sedangkan untuk pekerja masa kerja diatas satu tahun atau lebih, lanjut Jonli, maka perusahaan wajib menerapakan sturuktur dan skala upah,” tukasnya.