DURI (Riaulantang)- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran melanda dunia perburuhan di kota Duri, Kabupaten Bengkalis. Ditengah pandemi Corona yang membuat ekonomi terpuruk, justru 900 karyawan migas yang berada di bawah naungan PT Wahana Karsa Swandiri (WKS) selaku Bisnis Patner PT CPI justru harus kehilangan pekerjaannya. Mereka hanya tercenung menerima surat pemutusan kontrak kerja yang memutuskan harapan penghidupan bagi keluarga.
“Surat pemutusan hubungannya sudah kami terima. Semula kami kira hanya isu-isu saja. Ternyata benar adanya. Tak tahu lagi harus bagaimana sesudah ini,” ujar sejumlah karyawan yang tercenung menerima surat pemutusan hubungan kerja itu.
Terkait PHK massal PT WKS yang merupakan Bisnis Patner PT CPI itu, Sonitha Poernomo, Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia melalui rilis yang diterima Riaulantang.com, Senin (27/07/2020) mengatakan PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) berkomitmen untuk senantiasa menjalankan kegiatan operasi hulu migas yang selamat, efisien dan andal serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hubungan antara PT CPI dengan perusahaan mitra kerja adalah hubungan kontraktual. Kontrak PT CPI dan mitra kerja berbentuk kontrak pemborongan pekerjaan atau kontrak jasa. Sehingga perusahaan mitra kerjalah yang berwenang mengatur masalah hubungan industrial termasuk rekruitmen dan pemutusan hubungan kerja,’jelasnya.
Dikatakannya, PT CPI tidak mempunyai kewenangan untuk mencampuri masalah internal para mitra kerjanya. Meskipun demikian, PT CPI akan tetap memastikan setiap mitra kerja menyediakan jasa-jasa sesuai kontrak dan senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku.(susi)