Jakarta (RiauLantang) – Pemilik zat radioaktifilegal di rumah Blok A22 Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, masih berstatus pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Namun belum dipastikan hubungannya dengan zat radioaktif yang ditemukan di lahan fasilitas umum di perumahan yang sama yang hingga kini masih dilakukan dekontaminasi.
“Itu belum. (Kaitan) Masih dalam penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam wawancara dengan ANTARA di Jakarta, Selasa 25 Februari 2020.
Lokasi temuan serpihan logam hasil reaksi nuklir, Cesium 137, yang pertama adalah di lahan kosong di wilayah Blok J perumahan itu.
Belakangan tim gabungan Kimia, Biologi, Radioaktif (KBR) Gegana Polda Metro Jaya dan Mabes Polri juga memungut lumpur selokan di depan rumah di blok yang berbeda lagi yakni L.
Adapun dari rumah di Blok A22, tim menyita sejumlah barang, di antaranya juga Cesium 137. Argo menerangkan, polisi masih memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui kronologis pembuangan bahan radioaktif di Perumahan Batan Indah dan pelakunya.
Selain pemilik rumah di Blok A22 itu, Argo mengatakan, “Kami masih belum selesai memeriksa saksi yang lain.”
Ia mengatakan Polri berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Batan untuk menemukan pelaku pembuangan limbah radioaktif ke lingkungan Perumahan Batan Indah. Belum ada keterangan untuk dugaan temuan ketiga yang di selokan.
Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Bapeten Abdul Qohhar hanya mengatakan kalau penemuan terbaru di blok L hasil pengembangan proses penyidikan yang menjadi ranah kepolisian.
Sedang Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama, Badan Tenaga Nuklir Nasiona (Batan) Heru Umbara mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah kepolisian untuk mengusut penemuan terbaru zat radioaktif di Perumahan Batan Indah. Dia menolak mendetilkan si pemilik rumah di Blok A22 yang sedang menjadi obyek investigasi.
“Pemilik rumah tersebut, kami enggak tahu, mungkin sebentar lagi pensiun masih satu bulan lagi,” katanya.
Menurut Heru, Batan mendukung investigasi dan tidak intervensi sampai hasilnya nanti disampaikan oleh kepolisian. Selam ini, dia menambahkan,Batan hanya terlibat pengangkutan dan penyimpanan bukti yang dikumpulkan polisi.
Sementara di lokasi awal penemuan Cesium 137 yakni di lahan kosong, Heru mengungkapkan, sedang dilakukan coring. Ini adalah pengeboran tanah hingga kedalaman tertentu untuk mengetahui sisa paparan. Paparan radioaktif di lokasi ini sempat terukur lebih dari 2000 kali nilai ambang normalnya di alam.
Sumber: TEMPO.CO