lBAGANSIAPIAPI (Riaulantang)- Umumnya Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri dan honorer yang bekerja dipemerintahan daerah selalu menganggap absensi kehadiran menjadi sesuatu yang lumrah tanpa melihat dampak yang ditimbulkan baik terhadap dirinya maupun lingkungan tempat dirinya bekerja. Sayangnya, faktor kebiasan ini sering dijadikan tujuan yang pada akhirnya dapat menurunkan wibawa bagi ASN dan honorer tersebut.
Di Kabupaten Rokan Hilir tingkat kehadiran pegawai negeri sipil dan honorer naik cukup signifikan dibandingkan sebelumnya. Ketika pemerintah daerah Kabupaten Rohil menerapkan absensi pegawai dengan menggunakan sistim absensi elektronik (fingerprint).
Mesin ini dinilai efektif menekan angka indispliner (tidak patuh aturan) dan memotivasi pegawai lebih
bertanggungjawab dalam bekerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rohil Drs H Surya Arfan, Msi, dalam setiap pertemuan dan kesempatan selalu memberikan penegasan terhadap bawahannya akan pentingnya disiplin bagi diri sendiri dalam melaksanakan pekerjaan baik perorangan dan kelompok.
Menurutnya, disiplin banyak membawa manfaat mendidik pegawai untuk mematuhi peraturan, prosedur maupun kebijakan yang telah diterapkan, sehingga hasilnya tercipta kinerja yang baik.
Namun sebagaimana merubah paradigma lama(cara pandang) kepada perubahan yang lebih baik. Sekda menyebutkan, meski tidak.dapat dilaksanakan secara instan setidaknya dapat dilakukan secara.perlahan hingga seorang ASN dapat menunjukan nilai ketaatan, kepatuhan, kesetian, keteraturan dan tertib dalam bekerja.
Hal-hal diatas dipandang perlu sebagaimana diatur dalam Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaga Negara Tahun 1974 No 8, Tambahan Lembaran Negara No 3041) dan peraturan pemerintah nomor 8 Tahun 1974, tentang pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam usaha swasta (Lembaran Negara Nomor 8Tahun 1974, tambahan Lembaran Negara Nomor 3201), kemudian peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 yaitu tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Oleh karena dasar hukum pelaksanaan disiplin pegawai negeri diharapkan
memberikan dukungan atau dorongan supaya pegawai negeri sipil bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Meski sudah dirasa benar, namun dasar hukum ini dirasa masih kurang tanpa didukung oleh sikap dan mental dari para pegawai itu sendiri. Karena itu diperlukan adanya pembinaan para PegawaiNegeri Sipil, seperti dijelaskan di dalam Penjelasan pasal
12 dari UU No. 43 tahun 1999 yaitu bahwa, agar Pegawai Negeri Sipil dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara
menyeluruh, yaitu suatu peraturan pembinaan yang berlaku baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil yang ada di Daerah.
Sekda merasa perlu dilaksanakan usaha penerbitan dan pembinaan Aparatur Negara yang meliputi baik struktur, prosedur kerja, fasilitas dan sarana untuk menunjang Aparatur Negara yang bersih dan berwibawa. Semua itu dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Apa yang diungkapkan sekda tentang masih kurangnya disiplin pegawaiditemukan ketika dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Puskesmas Bangko, Kota Bagansiapiapi. Sidak yang dilakukan sejalan dengan dimulainya penerapan sistim 5 hari kerja dilingkungan Pemkab Rohil. Hasilnya, dari absensi pegawai masih banyak ditemukan pegawai dan honorer yang mangkir kerja serta terlambat.
“Masih banyak ditemukan pegawai yang terlambat, ada juga yang tidak hadir. Ini perlu jadi catatan khusus untuk dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohil,” tegas Sekda disela sidak
tersebut. Dari catatan ditemukan 16 orang pegawai terlambat dan 5 orang tidak masuk kerja dari total 57 orang pegawai, sedangkan dari 28 orang honorer diketahui 6 orang terlambat serta2 orang absen.
Sebagai langkah intensif, Sekda mengambil kebijakan dengan menerapan aturan pemotongan gaji dan tunjangan pegawai honorer yang telat sebesar 2 persen. Langkah ini, menurutnya cukup bijak dalam menekan angka keterlambatan pegawai dan honorer masuk kerja. tindakan tegas lainya diberikan jika pegawai bersangkutan tidak
masuk hingga 20 kali tanpa keterangan, makabersangkutan tidak akan menerima gaji sepersen pun. Hal itu jugaberlaku bagi honorer dan akan dipindahkan tugasnya.
“Pekaitan itu kebetulan masih kekurangan tenaga. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tentang disiplin PNS yang harus dilaksanakan dengan baik. Khusus bagi kantor yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat
tidak ada pemberlakukan 5 hari kerja, salah satunya puskesmas tetap 6
hari kerja. Namun sistem shif yang harus dibagi jadwalnya oleh setiap kepala puskesmas,” tegas sekda.
Sebagai pejabat tertinggi dilingkungan kepegawaian, sekda mengingatkan
bahwa penerapan disiplin melalui sidak terus dilakukan, baik melalui tim ataupun dirinya. Bahkan dalam waktu dekatjuga akan melakukan sidak disetiap satuan kerja perangkat daerah dan Kantor Pelayanan umum lainnya.
Temuan yang didapat tentunya menjadi laporan dan hasilnya diberikan ke Badan Kepegawaian Daerah dan diteruskan kepada bupati.(ADVETORIAL
PEMKAB ROHIL/ HUMAS)
Discussion about this post