PEKANBARU (Riaulantang)-Pembangunan dua flyover di kota Pekanbaru sampai akhir tahunanggaran 2018 lalu tak kunjung rampung dengan berbagai alasan. Akibatnya kemacetan di kedua ruas jalan yang padat tersebut tak bisadihindari dan malahan bertambah macet.
Selain itu, batas waktu pelaksanaan pekerjaan kedua flyover itu sudah habis di tahun anggaran 2018, tetapi sampai dengan awal Januari 2019 ini pihak rekanan masih mengerjakan pekerjaan.Diduga terjadi penambahan waktu atau addendum oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau selaku leading sektor kegiatan tersebut.
Pekerjaan sendiri diperkirakan sudah mencapai 90-an persen dan masih akan berlanjut hingga 50 hari kedepannya.
“Sangat disayangkan pembangunan kedua flyover disimpang jalan Tuanku Tambusai dengan Sokearno-Hatta dan dekat pasar pagi Arengka itu sampai sekarang belum kunjung rampung. Pihak rekanan masih mengerjakan pekerjaan di awal tahun ini dan Dinas PUPR Riau sepertinya memberlakukan sanksi denda kepada rekanan,”ungkap Superleni S.Sos pemerhati masalah pembangunan di Pekanbaru, Minggu (06/01/2019).
Mantan ketua Panwaslu kota Pekanbaru itu juga menyoroti kinerja rekanan serta Dinas PUPR Riau dengan memberlakukan denda serta perpanjangan masa kerja sekitar 50 hari kedepan. Ia meminta harus ada tindakan tegas terhadap pembangunan kedua flyover tersebut dikarenakan tahun anggaran 2018 telah berakhir.
“Ataukah memang proyek pembangunan flyover ini akan terkena tundabayar, dikarenakan masa pekerjaan telah melampaui tahun anggaran yang ditetapkan. Padahal awalnya Dinas PUPR begitu optimis pekerjaan flyover itu bakal rampung diakhir tahun 2018 atau selambatnya awal tahun 2019,”tanya Superleni, ketua LSM Pilar Bangsa tersebut.
Sementara itu kepala dinas PUPR Riau Dadang Eko Purwanto kepada sejumlah media belum lama ini menyebutkan bahwa volume pekerjaan kedua flyover tersebut sudah mencapai 90-an persen.
Ditergetkan pada bulan Januari atau awal Februari tahun 2019 kedua flyover tersebut sudah dapat dimanfaatkan masyarakat.
Dikemukakan Dadang lagi pihakya memberi penambahan waktu kerja 50 harikedepan terhitung sejak 01 Januari 2019 untuk segera merampung pembangunan kedua flyover itu sehingga dapat menekan kemacetan dilokasi pembangunan flyover yang merupakan persimpangan padat kendaraan. Keterlambatan pekerjaan sendiri disebabkan beberapakendala, seperti keterlambatan pengiriman baja dari pihak pabrik.
“Kepada rekanan pelaksana kita berikan kesempatan penambahan pekerjaan50 hari kedepan dengan konsekuensi harus membayar denda keterlambatan.Pihak rekanan menyetujuinya sehingga pekerjaan tetap kita lanjutkan,karena pembangunan flyover tersebut untuk kepentingan masyarakat juga,”ungkap Kadis PUPR.(afa)