Pekanbaru (Riaulantang) – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Dumai mengamankan empat kurir yang diduga terlibat sindikat peredaran narkoba dari Malaysia. Keempat tersangka masing-masing berinisial RA, RI, PU dan HE. Satu dari empat kurir itu ternyata seorang oknum polisi yang bertugas Polres Bengkalis.
Selain mengamankan 4 kurir ini, tim gabungan juga mengamankan barang bukti 10 kilogram serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 30 ribu pil ekstasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, Senin (17/2) malam sekitar pukul 20.30 WIB itu.
Sabu sabu itu terbungkus dalam bungkusan teh asal China. Dua unit mobil juga diamankan dalam pengungkapan kasus itu.
Kasi Penyuluhan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai Gatot Kuncoro dikonfirmasi wartawan, mengatakan penangkapan sabu dalam jumlah besar ini berkat kerjasama bea cukai dan BNN dengan penyelidikan selama tiga hari.
“Pengungkapan ini kerjasama dengan BNN Pusat dan sudah tiga hari tim lakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menyita 30 ribu butir ekstasi, 10 kilogram sabu serta empat orang diamankan,” kata Gatot.
Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia dan dikirim melalui Kepulauan Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang akan dibawa ke di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Terkait diamankannya salah seorang oknum anggota Polres Bengkalis, Brigadir RA oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai dalam pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu ekstasi, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa membenarkan adanya salah satu anggotanya yang yang bertugas di Polsek Rupat turut menjadi satu dari empat tersangka yang diamankan tim gabungan.
Sigit menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada BNN dan Bea dan Cukai. Saat ini, Brigadir RA masih ditangani oleh BNN.
“Kita sudah tahu itu satu yang diamankan merupakan anggota kita, sementara sekarang masih di tangan BNN,” katanya.
Sejauh ini, dia mengatakan belum mengetahui status anggotanya itu, apakah masih sebatas saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan ada waktu enam hari untuk menentukan status oknum anggotanya itu, apakah dia bisa disebut terlibat atau tidak dalam perkara itu.
“Kita masih menunggu informasi dari BNN status anggota kita ini, nantinya apakah tersangka atau bagaimana,” tuturnya.
Akan tetapi, ia memastikan jika RA telah menjadi tersangka maka Polres Bengkalis akan melakukan tindakan internal, selain tindak pidana yang diperbuatnya.(ant)