DURI (Riaulantang)- Jajaran Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Selasa (16/5/17) sekira pukul 21.30 WIB kembali berhasil memutus mata rantai peredaran Narkotik dan Obat – obatan terlarang (Narkoba) jenis Sabu. Pelaku SM (28) warga Jalan Sutan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Mandau, Bengkalis, diamankan berikut sejumlah barang bukti diantaranya empat paket Sabu, satu unit Hand phone (Hp) dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti disalah satu rumah di Jalan Jendral Sudirman, Geng Kenari, Kota Duri.
” Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui jika mendapatkan barang bukti tersebut dari rekannya berinisial HL yang sudah kita tetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” terangnya. Kini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis. (Susi)
Discussion about this post