DURI (Riaulantang) – Tindak pidana yang pelakunya melibatkan anak di bawah umur, terkesan kasusnya diabaikan. Terkadang masyarakat, bahkan Ketua RT/RW bingung untuk menindaklanjuti kasus pidana yang melibatkan anak. Alasannya sederhana, jika pun dilaporkan, anak bersangkutan akan dibebaskan lantaran masih dibawah umur.
Menjawab keraguan tentang status pidana yang melibatkan anak dibawah umur ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Bengkalis, melalui sekretaris Peni Wulandari, menjelaskan pelaku pidana yang melibatkan anak di bawah umur ada aturan mainnya. Penanganan tidak bisa menyalahi aturan yang berlaku.
“Anak dibawah umur pelaku tindak pidana yang dilaporkan ke polisi penanganan kasusnya berbeda dengan orang dewasa. Mereka berhak mendapatkan Diversi. Namun Diversi itu sendiri hanya berlaku sekali dan tidak berulang setiap anak melakukan pidana, ” jelas Peni Wulandari, Jumat (05/08/2022).
Dijelaskan Peni, Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi ini dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan ancam pidana penjara di bawah 7 tahun, dan
bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
“Jadi Diversi untuk anak hanya bisa didapatkan 1 kali seumur anak. Apabila anak mengulang pidana, maka anak tidak lagi menggunakan UU perlindungan anak, ” tegasnya lagi.
Dikatakannya, para pihak harus memahami masalah Diversi ini. Jangan karena pelakunya anak dibawah umur, maka pidananya diabaikan. Padahal pidananya bisa dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
“Jika anak diduga sering melakukan pencurian dan tidak pernah dilaporkan maka ketika dia diproses, maka pidana yang dilakukan hanya ketika dia dilaporkan itu saja. Pidana-pidana sebelumnya tak bisa diproses karena ini mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), ” ungkapnya lagi.
Disampaikannya, pemahaman terkait pidana anak ini perlu terus disosialisasikan agar masyarakat paham dan bisa mengambil langkah jika terjadi pidana yang melibatkan anak dibawah umur itu.
“Anak yang mendapatkan Diversi juga tidak bebas begitu saja. Tapi, Balai Pemasyarakatan akan menilai dan direkomendasikan anak diarahkan kemana. Misalnya rehabilitasi atau diberi pelatihan yang sesuai,”Kata Sekjen Komnas PA Bengkalis ini lagi.
Disebutkannya, apabila masyarakat masih abai dengan pidana anak lantaran ketidaktauan masalah Diversi ini, maka ini menjadi pekerjaan rumah pihak terkait untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahamannya.
“Dinas yang diberi tugas harus mampu mensosialisasikan ini masyarakat. Sebab tidak semua masyarakat paham, dan ini hal yang wajar. Terlebih Dinas adalah perpanjangan atau jembatan semua program pemerintah kabupaten ke masyarakat, khususnya dalam program unggulan Bupati menuju Kabupaten Bengkalis Layak Anak,”pungkasnya.(bambang)