DURI (Riaulantang) – Kawasan hutan Suaka Margasatwa Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis hanya tinggal cerita. Pasalnya, di dalam kawasan hutan SM Balai Raja tersebut tidak tampak lagi ciri-ciri hutannya. Yang tampak, sejauh mata memandang. hanya pohon-pohon kelapa sawit
Beberapa waktu lalu pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Propinsi Riau tepatnya melalui seksi Konservasi wilayah III telah memasang kembali plang-plang larangan beraktifitas di dalam kawasan SM Balai Raja tersebut. Namun keberadaan plang tersebut hanya sesaat saja. Plang larangan tersebut sudah tidak tampak lagi.
Mirisnya lagi, ternyata ribuan hektar kawasan hutan SM Balai Raja yang sudah berganti menjadi tanaman pohon sawit tersebut ternyata di miliki dan di kelola oleh oknum-oknum pengusaha.
Yang menjadi pertanyaan, dimanakah keberadaan pihak-pihak terkait yang mewakili negara untuk mengurusi hutan SM Balai Raja tersebut. Karena terkait hutan SM Balai Raja tersebut jelas tertuang di SK Menteri Kehutanan No.3978/Menhut-VII/KUH/2014. Dan tertuang juga di dalam Undang undang No.05 Tahun 1990, Undang undang No.41 Tahun 1999 dan Undang undang No.18 Tahun 2013.
“Kita sangat sayangkan hutan SM Balairaja ini hanya tinggal cerita. Yang ada kini hanya tanaman sawit milik pengusaha,” sesal Suyono warga Pinggir. (Win)
Discussion about this post