RokanHulu (Riaulatang)- Empat pelaku warga Desa Muara Dilam terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian
Sektor Kepenuhan. Keempatnya diamankan
ketikan sedang sedang bermain judi jenis Kartu Remi Kamis malam (18/08/2022).
Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa,SH,MH melalui Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono,P, SH mengatakan, bahwa empa pelaku judi jenis kartu remi ini merupakan warga Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam. Mereka di grebek di Jalan Baru PT. EMA Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu Kamis 18 Agustus 2022 kemaren, sekitar pukul 18.30 Wib.
Menurut Mardiono, pengungkapan Kamis tanggal 18 Agustus sekitar pukul 17.00 wib, Polsek Kepenuhan mendapat informasi bahwas di Jalan Baru PT. EMA Desa Kepenuhan Hilir ada Perjudian jenis Kartu Remi.
Selanjutnya sekitar jam 17.30 Wib Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kepenuhan berangkat menuju lokasi yang dimaksud bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Bipka Try Baskoro beserta Personil Polsek Kepenuhan lainnya. Setibanya Tim yang di pimpin oleh Kapolsek Kepenuhan tersebut di Jalan Baru PT. EMA Desa Kepenuhan Hilir Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu, Tim lansung melakukan penggerebekan terhadap para pelaku pada saat itu juga Tim menemui bahwa ada 4 orang Laki-laki yang sedang melakukan Perjudian jenis Kartu Remi.
Kemudian kata Mardiono lagi, para pelaku diintrogasi dan mereka mengaku bernama SJ NS,RSi dan DA Dan para pelaku mengaku bahwa sedang bermain Judi dengan menggunakan Kartu Remi. Atas pengakuan para pelaku maka tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kepenuhan langsung menggiring keempat terduga pelaku judi tersebut ke Mapolsek Kepenuhan untuk proses hukum selanjutnya, ucap Anra Nosa.
Bersama keempat pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa,108 (Seratus Delapan) Lembar Kartu Remi,1 (Satu) Batang Polpen Merek ALFION FINE warna Hijau Putih,1 (Satu) Buah Buku Catatan dàn Uang Tunai sejumlah Rp. 280.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) pungkas Pak Kapolsek melalui Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono, SH.
Dan tambahnya judi tidak bisa Wewenang berkeliaran ini akan di musnahkan sesuai dengan tugas yang di anjurkan. Nanti akan membuat ke masyarakatan menjadi korban terlebih lagi yang sudah berkeluarga, pungkasnya. (Lubis)