Teluk Kuantan (RiauLantang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi melaksanakan sidang paripurna nota pengantar penyampaian Rancangan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2019.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II Juprizal SE,.M.Si didampingi Waka I Zulhendri dan di hadiri 28 orang anggota DPRD Kuansing.
Turut hadir Kepala Dinas, Kepala Badan, para asisten, Kapolres, Pabung kodim 0302/Inhu, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ka.Lapas, Direktur RSUD,Para Camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Juprizal mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah no. 12 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 112 ayat 1 menyatakan kepala daerah menyampaikan rancangan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD.
“Laporan ini adalah laporan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Laporan Keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Dikatakan sehubungan dengan adanya bencana pandemi Covid-19, maka pelaksanaan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019 oleh BPK RI, baru diserahkan pada tanggal 30 Juni 2019.
Selanjutnya Bupati H. Mursini dalam sambutannya menyampaikan agenda ini merupakan implementasi dari kewajiban konstitusional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Pemerintahan Daerah.
“Yang lebih penting adalah wujud nyata atas upaya kita dalam mengabdikan diri kepada kepentingan masyarakat”, ujar Mursini.
Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 8 Mei 2020 Tentang Pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri LKPD yang telah diperiksa BPK RI.
“LKPD baru kita terima tanggal 30 Juni 2020. Karena dengan adanya bencana non alam penyebaran virus Corona. Makanya, melakukan penyesuaian jadwal pembahasan kami telah menyampaikan surat kepada ketua DPRD tertanggal 21 Juni 2020 untuk penyesuaian kegiatan,” kata Mursini.
Kemudian, Bupati juga menyampaikan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Riau atas penyusunan dan laporan keuangan tahun 2019 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan predikat WTP yang ke 9 kali untuk Kabupaten Kuantan Singingi.
Terakhir H. Mursini berharap pembahasan terhadap Perda dimaksud dapat diagendakan dan mudah-mudahan pembahasannya berjalan dengan lancar dan dapat disepakati. (zul)