DURI (Riaulantang)- Pelaku pengelapan 1 unit sepeda motor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) September 2016 lalu, akhirnya berhasil diamankan team Opsnal Mandau, Senin (19/02/18). Pelaku Ebi (27) yang menghilang setahun lebih dari Duri ini diamankan saat berada di Jalan Pipa Air Bersih Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan. Barang bukti yang digelapkan ternyata sudah dijual ke Sumatera Barat.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, Sik melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo, Sik kepada Riaulantang.com menjelaskan kasus pengelapan 1 unit motor jenis Kawasaki KLX BM 6772 DV dilaporman ke Polsek Mandau, September 2016 lalu. Pelapor Dermita (42) warga Syarif Qasim Duri mengaku
motornya dipinjam pelaku tapi kemudian tak pernah dikembalikan. Pelapor pun mengaku mengalami kerugian sejumlah Rp. 20 juta.
Berdasarkan laporan itu, pelaku dinyatakan masuk dalam DPO. Namun
Senin tanggal 19 Februari 2018 sekira pukul 15.00 wib, pelaku terlihat di Jalan Pipa Air Bersih dan team ospnal langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa sepeda motor milik korban sudah dijualnya seharga Rp 4 juta kepada seseorang di Pasaman, Sumbar,” jelas Kompol Ricky.(susi)
Discussion about this post