Kepala DLH Kabupaten Rohil Suwandi Sos kepada Wartawan Rabu (10/10/2018) memaparkan, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil uji laboratorium.
”Paling cepat sebulan paling lama tiga bulan. Saat ini kita masih menunggu hasil lab tersebut”‘ jelasnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran karena limbah mencemari lingkungan sebut Suwandi, pihak perusahaan akan diberi sangksi
“‘Kita sesuai ketentuan, beri peringatan. Kalau tidak diindahkan, kita berikan peringatan kedua dan ketiga,” imbuhnya.
Dikatakan Suwandi, dalam pengambilan sampel, pihaknya juga melakukan uji semua sampel kolam limbah, termasuk udara dari cerobong asap perusahaan PKS.
“Kali ini kita uji sampel air limbah,dan asap (udara) dilingkungan perusahaan (cerobong asap PKS),”Urai Suwandi
Manager PT BSS Ahmad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan pihaknya kini juga menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH Kabupaten Rohil ”Sampel terakhir sudah diambil DLH, bahkan sampel udara, biar sampai sampai jelas ada hasilnya,” ucapnya. (Jon)