DURI (Riaulantang)- Terkait adanya Ketua RT/RW di Kecamatan Mandau yang maju pada pemilihan legislatif 2019 mendatang, pihak Diskominfotik Bengkalis merasa perlu memberi pencerahan. Kepada Riaulantang.com, Sabtu (29/09/18) Pelaksana Tugas Kadis Kominfotik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri yang dihubungi menjelaskan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, seperti Ketua RT/RW memang harus mundur dari jabatannya bila menjadi calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik itu DPR RI, DPR Daerah/DPRD (Provinsi/Kabupaten/Kota)
“Regulasinya memang demikian. Sesuai ketentuan pengurus Lembaga Kemasyarakatan seperti Ketua RT/RW tak boleh menjadi anggota salah satu partai politik. Kalau menjadi Caleg di DPR RI maupun DPRD, tentu anggota salah satu partai politik,” jelas Johan.
Aturan yang dimaksudkan Johan tersebut diantaranya Pasal 20 ayat (2) Permendagri No 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Adapun bunyi Pasal 20 ayat (2) tersebut adalah,
“Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
Sesuai Pasal 20 ayat (2) itu, menurut pendapatnya, anggota Lembaga Kemasyarakatan yang sudah ditetapkan menjadi Caleg (masuk dalam Daftar Calon Tetap/DCT) dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kalau mengacu ke ketentuan jangankan masuk DCT, saat yang bersangkutan masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara) sudah bisa diberhentikan dengan tidak hormat, khususnya bagi mereka yang tidak mengajukan surat pengunduran diri,” imbuh Johan.
Kemudian, pihak pemerintah kecamatan, lurah atau desa, juga dilarang membayarkan insentif atau honorarium pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang telah tercatat sebagai Caleg.
“Dengan tetap mengacu ke Pasal 20 ayat (2) Permendagri No 5 Tahun 2007 itu, pelarangan pembayaran honor mereka tentu terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai DCS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” papar Johan.
Sejauh ini, kata Johan, dia belum memperoleh informasi adanya pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini yang menjadi Caleg.
Dia menyarankan Camat, Lurah atau Kepala Desa untuk melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bengkalis, untuk menelusuri kemungkinan adanya pengurus Lembaga Kemasyarakatan seperti Ketua RT/RW yang masuk daftar DCT.
“Lakukan juga koordinasi dengan Perangkat Daerah/Unit Kerja terkait seperti dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bengkalis,” sarannya.
Untuk diketahui, sesuai Pasal 7 Permendagri No 5 Tahun 2007 adapun yang termasuk Lembaga Kemasyarakatan tersebut, diantaranya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain.
Kemudian, Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Sementara itu Camat Mandau, Riki Rihardi, S.STP, Msi yang dikontak Riaulantang.com tak menampik kalau ada ketua RT/RW yang maju pada pileg mendatang. Pihaknya sudah dihubungi Lurah terkait hal tersebut. Kendati demikian pihaknya segera berkoordinasi dengan Tapem Bengkalis.
“Sejumlah lurah sudah koordinasi terkait ketua RT/RW yang sudah masuk DCT ini
Lebih lanjut kita segera koordinasi dengan Tapem agar jelas persoalannya,” jelas Riki.(susi)