ROKANHILIR (Riaulantang)- Aksi kejar-kejaran antara personel Sat Polair Polres Rohil, dengan para pencurian hasil laut jenis Kerang atau Ilegal Fishing di Perairan Pulau Panipahan Kecamatan Palika dengan Perairan Pulau Halang di Kecamatan. Kubu Kabupaten. Rokan Hilir, Riau, Minggu (09/09/2018)sekira pukul 22.40 WIB, berlangsung tragis dan memakan korban jiwa.
Seorang pelaku dikabarkan meninggal dunia, dan 2 orang pelaku lainnya dinyatakan kritis, lantaran terkena proyektil petugas saat Tim Satuan Polisi Perairan Polres Rokan Hilir, yang melakukan penghadangan Kapal Laut para pelaku ilegal fising asal Pematang Baru Dsn. II Kep. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kab. Asahan Propinsi Sumate Utara (Sumut).
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik membenarkan adanya penindakan Gakkum yang dilakukan Sat Polair Polres Rohil, atas dugaan pencurian hasil laut jenis kerang di wilayah Perairan Pulau Panipahan Kecamatan Palika dengan Perairan Pulau Halang di Kecamatan. Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Minggu 09 September 2018 sekira pukul 22.40 WIB, yang dilakukan para Nelayan asal Kabupaten Asahan Sumut.
Disebutkan Sigit ketiga pelaku yang terkena tembak petugas tersebut dilakukan personel Sat Polair Polres Rokan Hilir, lantaran saat petugas melakukan penghadangan, para pelaku terlihat panik dan mencoba melakukan perlawanan.
“Akibanya, para pelaku berupaya untuk melawan petugas Sat Polair Polres Rokan Hilir dengan menabrak Kapal Laut yang ditumpangi Tim Personel Polair Polres Rohil, yang saat itu juga sedang menggunakan Kapal Nelayan milik masyarakat warga Pulau Panipahan, lantaran Kapal Laut Patroli milik Polair Polres Rohil kurang memadai mengejar kapal para pelaku yang cukup besar yang diperkirakan 7 Kapal Laut,” terang Sigit
Meski begitu lanjut Sigit, Tim Sat Polair Polres Rokan Hilir, sempat membawa pelaku kena tembakan ke Puskesmas terdekat, sedangkan pelaku yang meninggal dunia dibawah ke rumah duka di daerah di Sumatra Utara.
“Sedangkan 7 pelaku lainnya dan sebuah Kapal Kerang Milik Omsi (39) tahun sekaligus pengusaha Nelayan, warga Jalan Kereta api Kl.II Kep. Kota Tanjung Balai Kec. Teluk Nibung Kab. Asahan Prov. Sumut bersama barang bukti Kerang sebanyak 50 karung masih diamankan di Markas Sat Polair Polres Rohil, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
Sigit juga menyebutkan sebelum para pelaku diamankan Tim Sat Polair Polres Rohil, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal Nelayan dari Sumatera Utara sebanyak 7 (tujuh) kapal yang diduga mencuri hasil laut berupa Kerang di wilayah Perairan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kemudian personil Sat Polair melakukan pengejaran terhadap kapal para pelaku.
Dikarenakan kapal Sat Polair tidak memungkinkan untuk melakukan pengejaran, personil Sat Polair meminjam kapal masyarakat yang lebih besar untuk melakukan pengejaran.
Setibanya di perairan sekitar Pulau Halang, Personil Satpolair melakukan penghadangan terhadap kapal dan melakukan tembakan peringatan ke atas, namun tidak di hiraukan oleh para pelaku.
Selanjutnya, kapal para pelaku berupaya menabrak kapal personil Sat Polair, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kapal para pelaku.
Tembakan mengenai badan kapal dan mengenai 3 (tiga) orang pelaku. Satu orang diduga pelaku dinyatakan MD (meninggal dunia), karena luka tembak di dada, 2 (dua) orang luka tembak di kepala dan pinggul. Kemudian kapal pelaku melarikan diri ke Wilayah Panipahan.
Menurut Sigit, selama ini sudah sangat sering kapal nelayan dari luar wilayah Kabupaten Rohil banyak masuk ke perairan rohil untuk melakukan pencurian ikan dan hasil laut lainnya, hal ini sangat meresahkan masyarakat/nelayan Rohil dan sekitarnya, lantaran hasil laut jenis kerang kerap dicuri dan dimasuki kapal nelayan asal Asahan Sumater Utara.
Adapun 11 pelaku yang sudah diamankan oleh Tim Sat Polair Polres Rokan Hilir saat penyergapan, antara lain berinisial TM alias Tumanggor (MD) luka tembak di dada, Agus (kritis) Luka tembak bagian kepala sebelah kanan dan Iwan Luka tembak bagian pinggul sebelah kanan.
Kemudian Sumiran alias Sumpel (41) tahun, Izil alias Geleng (34), NS alias Putra (23) tahun, Zul alias Ikip (24), Hery, Herman alias Eman (25) tahun, Karlan alias Alan, Safrudin alias Udin (45) tahun, yang seluruh pelaku berasal dari Pematang Baru Dsn. II Kep. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kab. Asahan Prov. Sumut. (Jon)