PEKANBARU (Riaulantang) – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menggelar peringatan Hari Kearsipan Nasional Tahun 2022 di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (18/05/2022).
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto mengucapkan terimakasih kepada Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru atas kerjasama yang sangat membanggakan ini.
“Semoga kerjasama ini menjadi satu model untuk kerjasama di waktu yang akan datang baik dengan provinsi Riau maupun provinsi atau kabupaten kota yang lainnya,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, setelah 2 tahun melalui masa sulit karena Pandemi Covid-19. Pada akhirnya, tahun ini berangsur – angsur mulai terkendali. Seluruh pimpinan negara hingga masyarakat bersama-sama bersatu padu menangkis dan mengatasi berbagai tantangan dan permasalahan baik dibidang kesehatan, sosial ekonomi, politik, hukum, pertahanan, kebudayaan dan termasuk aspek kearsipan.
“Walaupun dalam masa pandemi, kerja kearsipan harus tetap berjalan dengan baik sesuai dengan harapan bersama,” ujar Imam Gunarto.
Lebih lanjut, Imam Gunarto menambahkan hal ini diamanatkan oleh International Council on Archives (ICA) bahwa seluruh komunitas kearsipan harus tetap mendokumentasikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan,
kebangsaan dan kemasyarakatan agar dimasa mendatang seluruh masyarakat bisa mempelajari apa yang terjadi di tahun – tahun pandemi agar kedepannya juga bisa mengatasi lebih baik lagi.
“Kita bisa mempelajari apa yang terjadi di tahun – tahun pandemi ini agar kita bisa lebih baik mengatasinya di waktu yang akan datang,” tambahnya.
Selain itu, Kepala ANRI Imam Gunarto melaporkan bahwasanya kinerja Kearsipan Nasional Tahun 2021 yang lalu itu dijadikan sebagai bahan akuntabilitas dan evaluasi kinerja kearsipan untuk tahun – tahun selanjutnya.
“Penyelenggaraan kearsipan harus dilaksanakan sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan agar arsip yang dihasilkan dapat menjamin arsip itu dikelola dengan baik sehingga memiliki autentisitas, realibilitas, dan kredibilitas yang tinggi,” lapornya.
Menurunya, arsip sebagai bukti hukum,bukti akuntabilitas akan tidak bermakna kuat untuk mendukung proses – proses tersebut apabila tidak dijalankan sesuai dengan mandat peraturan perundang – undangan. Mandat peraturan perundang-undangan ini haruslah ditelusuri, haruslah dijalankan untuk menyukseskan amanat dari konstitusi yaitu undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28 F tentang kearsipan. (Mcr)






























