PINGGIR (Riaulantang) – Dalam upaya mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polsek Pinggir Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan dua orang tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan kafe-kafe yang berada di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 23.02 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,73 gram serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial D.N.B. yang berada di wilayah Duri. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 00.08 WIB berhasil mengamankan tersangka kedua di salah satu tempat hiburan di wilayah Duri, Kecamatan Mandau.
Dalam pemeriksaan, tersangka kedua mengakui telah menjual dua butir pil ekstasi kepada tersangka pertama. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang berinisial E yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen penuh dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai implementasi Program P4GN. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, termasuk mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujar Kapolsek.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.***





























