BUKIT BATU (Riaulantang) – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh jajaran Polsek Bukit Batu pada Kamis malam (28/05/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Dusun Rukun RT 005 RW 003 Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, tim kemudian menuju lokasi dan melakukan pemantauan intensif.
Sekira pukul 21.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang dicurigai berada di dalam sebuah rumah di Jalan Dusun Rukun RT 005 RW 002 Desa Pangkalan Jambi. Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.H beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,49 gram, 1 unit handphone Nokia, 1 buah gunting, 1 buah pencapit, 1 buah mancis, 1 buah kotak, 1 plastik berisi plastik pembungkus sabu, 1 buah bong, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga diketahui positif Methamphetamine berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas.
Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Bukit Batu dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan terkait gangguan kamtibmas, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam.***





























