BANTAN (Riaulantang) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis terus digencarkan. Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/5/2026).
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial E alias M (46) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung peredaran.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono S.Trk., S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria bernama Muhammad Taufik Hidayat pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.15 WIB.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka sebelumnya, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari tersangka E alias M,” ujar AKP Tidar Laksono.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Tim Polsek Bantan langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah tersangka yang berada di Desa Deluk, Kecamatan Bantan.
Sekitar pukul 07.25 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka E alias M di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu dan 5 paket kecil sabu dengan berat kotor total 12,24 gram.
Selain itu, polisi turut menyita 1 butir ekstasi, 2 unit handphone android, 1 unit timbangan digital, 1 cartridge etomidate, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine atau narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E alias K yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2026 Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Masyarakat juga dapat melaporkan setiap informasi melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.***





























