ROKAN HULU (Riaulantang) – Dua pelaku Pembunuhan warga Kota Tangah Kecamatan Kepenuhan Rohul berhasil di tangkap Polres Rohul di Wonosobo Jawa Tengah (Jateng).
Demikian disampaikan Kapolres Rohul AKBB Pangucap Prio Soegto,SH.MH.pada Jumpa Pers Senin(19/12) di Halaman Mapolres Rohul.
Kegiatan tersebut, dipimpin Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, di dampingi Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Kanit Pidum Ipda Abdau Wardiyoso STrK, Kasusbsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Personil Polres Rohul, Puluhan Media Online, Cetak, Elektronik, Telivisi dan lainnya.
Disampaikan Kapolres Rohul, kegiatan kali ini Pres Release, terkait pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) Curas dengan Dua inisial R als Madi dan S alias Sasak yang terjadi pada Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 06.00 Wib menyebabkan Korban meninggal dunia.
“Korban Meninggal Dunia inisial S sedangkan Korban mengalami Luka Berat S Istri dari S,” katanya.
“Sedangkan, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) SP 3 Jalur I RT 004 RW 002 Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul,” kata Kapolres
Untuk, motif dari kasus Curat tersebut, lanjut Kapolres, sakit hati atau dendam, karena Kedua Pelaku merupakan Pencari Rumput untuk Makanan Ternak, namun mereka Karung Rumput keduanya mengambil Brondolan Kelapa Sawit Milik PT Eka Dura
“Jadi Kedua Tersangka, melihat Korban SS berbicara dengan Scurity PT Eka Dura,” ujarnya.
“Mereka (Dua Pelaku) kira Korban yang memberitahukan mereka mengambil Brondolan Kelapa Sawit Milik Perusahaan PT Eka Dura,” tuturnya
Menurut, Kapolres pelaku dengan sengaja merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menganiaya korban serta mengambil barang-barang milik korban untuk biaya pelaku melarikan diri.
Sedangkan, di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH menjelaskan, proses pengungkapan kasus Curas atau pembunuhan tersebut.
AKP Raja, juga menerangkan pelarian kedua tersangka mulai dari Rumah Kedua tersangka yang merupakan tetangga korban sampai ke Medan kemudian naik bus
Ke Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
“Dari gelaran serta pengembangan perkara dari kasus tersebut, kami menetapkan seorang tersangka baru inisial I yang menjadikan penadah sepeda motor hasil curian dari kedua pelaku,” ungkapnya.
“Terhadap kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana dan 365 KUH Pidana Ayat 4 dengan ancaman hukuman se umur hidup atau minimal 20 Tahun Penjara,” pungkas Raja. (yus)
























