ROKAN HULU (Riaulantang) – Permasalahan Kepengurusan Koperasi Sawit Perkasa Timur (Kopertim) non aktif yang berada di desa Tingkok, Tambusai Timur dan Lubuk Soting, Kecamatan Tambusai, hingga saat ini terus berlanjut.
Mantan Ketua dan Pengurus Non Aktif Kopertim, Porkot Lubis dan lainnya mendatangi Kantor Dinas Koperasi,Transmigrasi Dan Tenaga Kerja (Diskoptransnaker) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Jalan Diponegoro km. 4 Pasir pengaraian Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Selasa (07/04) lalu.
Kedatangan para mantan pengurus Kopertim ini untuk mempertanyakan tindak lanjut berita acara rapat mediasi kepengurusan Kopertim yang disepakati beberapa waktu lalu.
Pengurus Kopertim non aktif, Porkot Lubis bersama pengurus lainnya diterima langsung oleh kepala Dinas, Zulhendri, S.Sos., M,Ip di ruang kerjanya. Pada pertemuan tersebut membahas terkait adanya oknum demisioner secara sepihak membayar gaji karyawan tanpa melibatkan pengurus dan kepala desa yang menjadi mitra pengurus.
Selain itu, dana hasil produksi Kopertim yang seharusnya dikirim langsung ke rekening kepala desa, namun kenyataannya di kirim ke rekening pribadi salah seorang oknum demisioner, tandasnya,
Di sela pertemuan tersebut , Porkot Lubis menegaskan, adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum demisioner yang telah melebihi kapasitasnya sebagaimana yang tertuang dalam berita acara mediasi pengurusan Kopertim.
” Kami minta Pemkab Rohul dalam hal ini Diskoptransnaker, untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan berita acara yang telah disepakati, karena ini menyangkut hak orang banyak “, jelas Porkot.
Dikatakan Porkot, selain itu diduga adanya praktik kong kalikong antara oknum demisioner dengan pihak dinas terkait, dalam hal penyaluran dana hasil usaha Kopertim sebesar Rp. 216 juta.
” Harusnya pihak dinas melakukan pengawasan, namun terkesan ada pembiaran dan juga tidak sedikit diantara pekerja yang hak mereka belum dibayarkan “, ujarnya.
Sementara itu, dari hasil usaha Rp 216 juta seharusnya sudah bisa membayar seluruh hak pekerja dan anggota Kopertim, namun hanya direalisasikan sebesar Rp 160 juta. Dana sebanyak Rp 56 juta sampai saat ini tidak diketahui peruntukannya.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu pengurus Demisioner Kopertim yang tak mau namanya ditulis di Media ini, membantah tudingan tersebut. Pihaknya juga membenarkan gaji karyawan sudah dibayarkan karena itu haknya mereka yang sudah bekerja.
“Dibayarkannya gaji Karyawan kerena mereka sudah bekerja, dan sisa uang itu ada. Tidak ada itu ditilap. Kami pengurus dimisioner juga sudah menyampaikan kepada Kades- kades nya, namun karena Pendemi corona virus desease atau Covid-19 ini para kades sibuk,” kata salah satu Demisioner, Jumat, (10/4) pagi.
Sementara Itu Kepala Dinas Koperasi Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Zulhendri, S.Sos., M,Ip yang dikonfirmasi melalui selulernya Jumat pagi ,membenarkan ada pihak Pengurus Non Aktif Kopertim datang di Kantor nya, dan segera ditindaklanjuti dengan memanggil Kepala Desanya dan Pengurus Demisioner.
“Ya ada datang di Kantor, dan segera kita tindaklanjut. Namun seharusnya permasalahan Kopertim itu mereka yang bisa berkodinasi dengan pengurus lama dan kades setelah dibentuknya Demisioner tersebut untuk bersama-sama dibicarakan dengan baik,” kata Kadiskoptransnaker Rokan Hulu.
Dikatakannya saat pandemi Corona Virus Desease atau Covid-19, harusnya desa bisa menyelesaikan persoalan ini dan tidak harus ke Dinas.
“Tapi karena sudah sampai ke kita, ya, kita segera tindaklanjuti sesuai dengan kemampuan,” pungkasnya.
(R.Lubis).






























