BAGANSIAPIAPI (Riaulantang) – Jajaran Opsnal Mapolsek Bangko berhasil mengamankan tersangka kepemilikan narkotika jenis Extacy atau Inex dan sabu-sabu, di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat,Kecamatan Bangko tepatnya di areal Pekuburan Cina, Selasa (13/02/18) sekira pukul 15.30 WIB.
Tak tanggung-tanggung 2 ons sabu dan 90 butir inek berwarna hijau berhasil disita dari tersangka Devi Yavitri alias Evi (40), buruh lepas warga Jalan Arjuna, RT 005/RW 002, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Diperkirakan sabu-sabu yang diamankan ini bernilai a nilainya ratusan juta rupiah.
Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi,SIk MH didampingi Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu,SIk, Rabu ( 14/02/18) mengatakan penangkapan berawal dari infromasi masyarakat.
“Kita lidik dan lakukan pengintaian sesuai informasi dan akhirnya berhasil menemukan tersangka,” kata Kapolsek.
Dikatakannya saat itu tersangka berdiri dibawah pohon beringin dan Tim Opsnal langsung menghampiri bersama ketua RT setempat. Tersangma berusaha lari dan membuang 1 bungkus plastik warna orange. Bungkusan itu mengenai dahan pohon beringin dan jatuh disamping pelaku.
“Tim opsnal dan Ketua RT menyuruh pelaku mengambil dan membuka bungkus plastik warna orange yang di buang dan jatuh di samping Pelaku. Ternyata isinya 2 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bening besar berisikan pil warna hijau sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir yang diduga narkotika jenis pil extacy.”papar kapolsek.
Dikatakannya mengingat banyaknya barang haram yang diamankan pihak kepolisian tetus melakukan pengembangan kasusnya. Kuat dugaan tersangka merupakan pengedar di wilayah Bagansiapiapi. “Bandar besarnya sedang kita kembangkan dan saat ini masih mengumpulkan keterangan tersangka.” pungkasnya.(Jon)
Discussion about this post